Arsip Berita
PA BATUICIN MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN TAHUN 2023
PA BATUICIN MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS KEPANITERAAN
PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN
TAHUN 2023
Menindaklanjuti surat dari Pengadilan tinggi Agama Banjarmasin nomor W15-A/12/8/PP.00/06/2023 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kepaniteraan. Sesuai dengan perintah yang tertuang di dalam surat tersebut Ketua Pengadilan Agama Batulicin YM. H. Riduan, S.Ag. yang turut hadir juga menugaskan kepada Panitera Pengadilan Agama Batulicin Bapak H. Yahyadi, S.H., Panitera Muda Gugatan Ibu Khomsiatun Maisaroh, S.H., dan Staff Kasir Ika Yanuar Sanusi, A.Md untuk dapat ikut serta dalam Bimtek.
Kegiatan tersebut berlangsung 3 hari yang dimulai dari hari Rabu 14 Juni 2023 sampai Jumat 16 Juni 2023 yang dilaksanakan di Aula Syech Muhammad Arsyad Al-Banjari PTA Banjarmasin. Dalam kegiatan tersebut peserta diwajibkan mengenakan pakaian batik/sasirangan dan membawa laptop.
Hari Pertama, setelah pembukaan selesai, acara dilanjutkan penyampaian materi dari PT. POS Indonesia KCU Banjarmasin yang dismpaikan oleh Bapak Agus Pinandoyo selaku EGM (Executive General Manager). Beliau menyampaikan materi mengenai Pengiriman Surat Tercatat dan Produk Hukum Lainnya Pada Pengadilan yang juga merupakan PKS (Perjanjian Kerja Sama) antara Mahkamah Agung RI dengan PT. POS Indonesia. Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh beliau diantaranya seperti ketentuan pick up service dimana surat harus diserahkan maksimal 16 hari sebelum sidang, dan surat akan diterima oleh pihak 3 hari sebelum sidang. Untuk layanan pick up dilayani 1 kali dalam satu hari pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat maksimal pukul 15.00 WITA. Surat yang akan dipick up diusahakan sudah bersampul dan dicantumkan kode atau due date demi memudahkan pihak POS dalam memproses pengiriman.
Penyampaian materi selanjutnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin YM. Dr. H. Suhadak, S.H., M.H. Beliau menyampaikan materi mengenai Implementasi Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022.
Hari Kedua, dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin YM. Dr. H. Suhadak, S.H., M.H., yang berkaitan dengan Kinsatker dan Validasi E-Register Perkara. Beliau menyampaikan beberapa kendala yang sering terjadi yaitu Kesalahan jenis perkara/putusan pada SIPP, Data belum terinput saat validasi, Gagal validasi/Validasi tidak terbaca di PTA, Validasi harian dirangkap atau seminggu sekali.
Selanjutnya penyampaian materi oleh narasumber dari Badilag Mahmakah Agung RI Bapak Saryono, S.Kom. Beliau memberikan materi mengenai Implementasi Administrasi Kinerja Berbasis Elektronik (E-Keuangan). Di awali dengan evaluasi akan hal – hal yang dianggap penting seperti problem yang dihadapi satker dalam melaksanakan pekerjaan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Badilag. Selain itu beliau juga menyampaikan perangkingan dan evaluasi atas hasil kinerja pada setiap satker. Kita patut bangga karena Pengadilan Agama Batulicin mendapat predikat satker paling tinggi se-Kalimantan Selatan dalam pemrosesan HHK dan HHKL pada SIPP dan E-Keuangan yang telah sesuai aturan yang diminta oleh Badilag. Selain itu Pengadilan Agama Batulicin termasuk salah satu penyumbang PNBP terbanyak diantara beberapa satker lain. Untuk beberapa hal penting lain yang beliau tekankan yaitu untuk validasi harian boleh dilakukan kapan saja tidak terbatas pada hari kerja (maksimal jam 10.00 WITA di hari berikutnya), selain itu file doc yang akan di upload tidak boleh melebihin 500kb. Hal lain lagi yaitu mengenai instrumen tundaan sidang harus diinput sesuai hari berjalan untuk menghindari validasi ulang. Kemudian untuk PSP (Pengembalian Sisa Panjar) apabila lebih dari 6 bulan maka harus disetor ke kas Negara. Selain itu beliau juga meminta untuk pembantu kasir agar segera dibuatkan user masing–masing demi memudahkan pengecekan apabila ada kesalahan saat penginputan pada aplikasi.
Materi selanjutnya yaitu mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7 tahun 2022 oleh Biro Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dibawakan Bapak Dr. Fikri Habibi, S.H., M.H.
Hari Ketiga, dialnjutkan dengan penyampaian materi mengenai Permasalahan–Permasalahan Sita dan Eksesusi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin YM. Drs. H. Firdaus Muhammad Arwan, S.H., M.H. dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin YM. Dr. H. Suhadak, S.H., M.H. Hal–hal penting yang disampaikan antara lain, kepada Panitera agar dapat menjalin koordinasi dan komunikasi dengan Polres, BPN, KPNKL, NJOP dan Apprisal untuk memudahakan proses pelaksanaan perkara sita dan eksekusi. Selain itu mengenai sidang annmaning untuk tidak menggunakan toga, karena annmaning notabenenya hanya 1 kali jadi usahakan komunikasi dengan kedua belah pihak terjalin dengan nyaman dan terlihat tidak seperti resmi agar yang Termohon Eksekusi tidak takut. Dalam sidang annmaning apabila terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak tidak boleh dibuatkan akta Vandading, tetapi boleh dibuatkan berita acara annmaning dan penetapan eksekusi. Untuk perkara eksekusi mutlak kewenangan ketua Pengadilan.
Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Kepaniteraan selesai dan ditutup oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Bapak Drs. Kurthubi, M.H. (IYS)